Tuesday, December 29, 2020

 


PENJELASAN TENTANG SIKAP MORAL GEREJA TERHADAP

BEBERAPA JENIS VAKSIN UNTUK COVID-19

 

Beredar di tengah masyarakat tentang sumber/asal dari beberapa jenis vaksin untuk Covid-19. Secara garis besar vaksin Covid dibagi menjadi 4 jenis: virus yang dilemahkan (whole virus), asam nukleat (nucleic acid), subunit protein (protein subunit), vektor virus (viral vector). Beberapa jenis dari vaksin ini menggunakan baris sel (cell lines) yang dikabarkan berasal atau bersumberkan dari janin yang diaborsi. Lih. https://www.gavi.org/vaccineswork/there-are-four-types-covid-19-vaccines-heres-how-they-work.

 

Inilah yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat: apakah memakai vaksin yang diproduksi dengan cara ini berarti menyetujui aborsi, dan oleh karenanya tidak bermoral? 

 

Gereja telah secara resmi menjawab melalui Pontifical Academy for Life (PAF):  http://www.academyforlife.va/content/pav/en/the-academy/activity-academy/note-vaccini.html dan Congregation of the Doctrine of Faith (CDF): http://www.vatican.va/roman_curia/congregations/cfaith/documents/rc_con_cfaith_doc_20201221_nota-vaccini-anticovid_en.htmlSecara prinsip sebenarnya Gereja juga telah membahas dalam dokumen dari CDF Dignitas Personae pada tahun 2008 lalu.

 

Untuk memahami dengan lebih sederhana penjelasan Gereja yang teknis itu, kita pertama-tama perlu memahami hal-hal berikut: 

·      -   Baris sel dari janin yang telah diaborsi. 

·     -   Penggunaan baris sel tersebut untuk memroduksi vaksin. 

·      -  Prinsip moral terkait penggunaan vaksin jenis tersebut. 

·      -  Keputusan moral setiap pribadi. 

 

A.    Baris sel janin yang telah diaborsi 

Baris sel adalah kultur atau pengembangbiakan sel hewani yang dapat diulang terus menerus, bahkan sampai tak terhingga. Sel-sel ini berasal dari pengembangbiakan awal sel, dan kultur ini berasal dari sel, jaringan, atau organ dari hewan yang digunakan dalam eksperimen dalam waktu singkat, beberapa hari setelah pembiakan. Dari sini kita paham bahwa baris sel merupakan “turunan” ke dua dan seterusnya dari sel atau organ awali.


PAF menjelaskan bahwa baris sel yang digunakan sekarang untuk eksperimen dan produksi vaksin berasal dari janin yang telah diaborsi (digugurkan atau keguguran tidaklah begitu jelas) dari tahun 1960-an. Baris sel ini bisa disebut: materi biologis terlarang (illicit biological materials). Jika baris sel dapat dihasilkan dalam kurun waktu beberapa hari, 20 tahun merupakan waktu dan jarak yang amat jauh dari sumber utamanya. Jadi, baris sel yang digunakan ini bukan diambil dari beberapa janin yang digugurkan akhir-akhir ini seperti dibayangkan oleh beberapa orang. Rentang waktu dan jarak yang jauh ini merupakan unsur penting dalam mengambil keputusan moral. 

 

 

B.    Penggunaan baris sel untuk memroduksi vaksin

Mengapa baris sel begitu penting di sini? 


Hal ini dikarenakan baris sel telah merevolusi penelitian ilmiah dan digunakan untuk memroduksi vaksin, menguji metabolisme  dan unsur racun dari obat-obatan, produksi antibodi, studi fungsi gen, dan menghasilkan jaringan-jaringan artifisial (mis. kulit artifisial) dan sintesis senyawa biologis, mis. protein-protein terapeutis. Lihat: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3341241/.


Namun sekali lagi, dalam hal produksi vaksin Covid-19, baris sel bukan diambil langsung dari janin-janjin yang baru diaborsi, tetapi dari baris sel yang diturunkan sekian lama (20 tahun). Jadi bukan dengan langsung membunuh janin maka baris sel didapatkan, tetapi memanfaatkan dari apa yang sudah dikembangkan puluhan tahun lamanya. 

 

C.    Prinsip moral terkait penggunaan vaksin

Di dalam moralitas katolik dikenal prinsip kerja sama dalam kejahatan (cooperation in evil), namun ada gradasi atau tingkatan kerja sama yang membuat sebuah kerja sama dikatakan buruk atau salah secara moral (lih. KGK 1868). Kerja sama yang bersifat formal, yaitu mengintensikan kejahatan yang sama dengan pelaku utama, yang dianggap secara moral buruk atau salah. Sedangkan kerja sama secara material, artinya: tidak mengintensikan perbuatan buruk yang dilakukan pelaku utama, belum tentu secara moral bersalah. 


Dalam hal pemakaian vaksin jenis ini, CDF mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan pemakai disebut kerja sama material pasif dan jauh, kewajiban moral untuk menolak melakukan perbuatan ini tidak ada, apalagi orang sedang dihadapkan pada situasi yang amat berat, yakni pandemi yang sangat membahayakan hidup masyarakat luas. Pengetahuan akan sumber vaksin ini tidak serta merta membuat orang bekerja sama secara formal atau mengintensikan kejahatan aborsi yang sama. 


Tentu saja sebagai orang katolik yang baik, kita menentang aborsi dan tidak mengintensikan untuk menyetujuinya untuk tujuan yang baik. The end does not justify the means. Keyakinan ini harus tetap ada dan dimiliki oleh setiap insan katolik, seraya terus berharap dan mendesak agar vaksin diproduksi dengan bersih secara moral, sehingga tidak mengganggu hati nurani penggunanya. 

 

 

D.    Keputusan moral setiap pribadi

Menerima vaksinasi adalah tindakan yang bebas dan tidak boleh dipaksakan. Hal ini akan tetap menjadi prinsip utama yang dipegang oleh setiap orang. Namun, prinsip ini tidak berdiri sendirian, kita sedang dihadapkan pada keselamatan global penduduk dunia, hal ini tidak boleh dipandang remeh. Tanggung jawab pribadi terhadap keselamatan dunia, demi kepentingan umum, hendaknya diutamakan. 


Jika seorang pribadi masih bersikeras untuk menolak vaksin atas dasar rigiditas moralnya, maka ia juga punya kewajiban moral untuk menjaga secara detil dan menyeluruh dirinya di tengah pandemi ini agar tidak terjangkiti virus dan menjangkiti orang lain. Dapatkah seorang pribadi menjamin penuh hal ini? Saya kira jawabannya di tengah pandemi global ini adalah: tidak mungkin. 

 

         Semoga sedikit membantu. Mari kita satukan doa-doa kita, agar pembagian dan pemberian vaksin berjalan dengan baik dan adil. Juga agar dengan kuasa-Nya dan kerja keras kita Tuhan menghentikan pandemi ini. 


Tuhan Yesus memberkati kita sekalian! 

 

Benny Phang, O.Carm